Kembali ke SPMB

Persyaratan Umum

  • calon murid merupakan lulusan SMP/MTs/Sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya;
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan: akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  • memiliki potensi unggul, atau prestasi akademik/ non akademik minat dan/atau bakat yang dibuktikan dengan: hasil Tes Potensi Akademik; rapor atau dokumen hasil belajar; sertifikat/piagam kejuaraan atau penghargaan di bidang akademik dan/atau nonakademik; portofolio karya atau hasil kegiatan sesuai bidang minat dan bakat; dan/atau dokumen pendukung lain yang relevan.
  • memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  • bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi dan ketentuan yang berlaku dalam SPMB;
  • mengisi data pendaftaran secara benar dan lengkap serta bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang disampaikan.

Persyaratan Khusus Jalur Potensi Akademik

  • Memiliki hasil Tes Potensi Akademik dari Psikolog yang terdaftar pada Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) atau dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Psikotes yang terakreditasi yang menyatakan calon murid memiliki IQ minimal 130 (Skala Weschler) , kreatifitas tinggi, serta komitmen terhadap tugas.
  • Memiliki nilai hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan dalam TKA dari sekolah asal.

Persyaratan Khusus Jalur Kompetensi Akademik - Nilai Rapor

  • Memiliki nilai rapor seluruh mata pelajaran dari semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima).
  • Memiliki Total nilai rata-rata semester 1(satu) sampai 5 (lima) minimal 85 pada aspek pengetahuan seluruh mata pelajaran.
  • Memiliki nilai hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan dalam TKA dari sekolah asal.

Persyaratan Khusus Jalur Kompetensi Akademik -Kejuaraan/Non Kejuaraan

  • Memiliki nilai rapor seluruh mata pelajaran dari semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima).
  • Memiliki Total nilai rata-rata semester 1(satu) sampai 5 (lima) minimal 85 pada aspek pengetahuan seluruh mata pelajaran.
  • Memiliki nilai hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan dalam TKA dari sekolah asal.
  • Memiliki piagam/sertifikat lomba bidang akademik yang telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara. Piagam/sertifikat yang telah dikurasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lebih diutamakan.
  • Memiliki produk inovatif sains dan teknologi yang telah diakui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dibuktikan dokumen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi calon murid yang berprestasi dalam bidang inovasi sains dan teknologi.

Persyaratan Khusus Jalur Kompetensi Non Akademik

  • Memiliki Total nilai rata-rata semester 1(satu) sampai 5 (lima) minimal 80 pada aspek pengetahuan seluruh mata pelajaran.
  • Memiliki piagam/sertifikat lomba / non lomba / non ajang bidang non akademik yang telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara. Piagam/sertifikat yang telah dikurasi Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lebih diutamakan.
  • Memiliki nilai hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan dalam TKA dari sekolah asal.
  • Memiliki Surat Keputusan Kepala Sekolah asal tentang penetapan sebagai Ketua Organisasi Intra Sekolah, Organisasi Intra Madrasah, atau Pimpinan Regu Utama Pramuka dengan predikat BAIK tertulis pada rapor, bagi calon murid yang mendaftar melalui Jalur Kompetensi non akademik kepemimpinan

Catatan Penting

Dalam melakukan verifikasi dan validasi data persyaratan calon Murid, Panitia Berkoordinasi dengan Instansi terkait.

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat pemalsuan dokumen, calon Murid dinyatakan tidak lolos seleksi.

Chat dengan Kami!